Bulan kemarin tepatnya akhir November. BKPP Sumbawa yang lebih familiar di sebut BKD Sumbawa melakukan sosialisasi untuk mengukur indeks prestasi para pegawai negeri sipil. Diisi secara online. Peserta yang ikut sosialisasi para instansi yang ada di Sumbawa juga kantor kecamatan yang ada di Kab. Sumbawa. Tapi yang ikut mengisi semua PNS yang ada di Kab. Sumbawa. Gw gak tahu kalau dibawah naungan Kemenag. Kayak penyuluh.
Didalam website bkd sumbawa. Yang harus kita isi adalah
1. Dimensi Kualifikasi
a. Ijazah SD - Terakhir = Nama sekolah, Tahun lulus, nomor ijazah
2. Dimensi Kompetensi
a. Diklat capim = kayaknya untuk para pimpinan di kantor deh. Soalnya untuk SD gak ada yg harus diisi
b. Diklat Fungsional = diisi sertifikat pendidik. Untuk yg daftar guru PNS dengan ijazah S1 (2018). Gw liat gak ada dijabatan fungsional tapi dijabatan pelaksana. BKD yg salah atau benar ya.
c. Diklat teknis = diisi dengan bimtek kurikulum 2013. Pokoknya ada tulisan teknis" gitu. Nah guru PNS 2018 hanya diisi di diklat teknis dan seminar saja. Di diklat fungsional gak ada namanya. Mungkin gara" belum punya sertifikat pendidik kali ya. Tapi mereka kan langsung golongan III/a. Aduh harus tanya BKD sumbawa ini
d. Seminar/workshop/sejenisnya= mungkin semua pada tahu ya. Pokoknya yang ada tulisan seminar atau workshop.
3. Dimensi kinerja = ini sudah terisi dan tidak bisa. Mungkin kalau kesalahan silahkan membawa SKP 2019nya ke BKD Sumbawa
4. Dimensi disiplin = ini dicentang tidak pernah jika tidak pernah terkena hukuman disiplin.
Udah itu aja yang kita isi. Mualainya dari tanggak 24 November 2020. Ingat batasnya 24 Desember 2020. Dan juga membuat surat pernyataan jika telah melakukan pengisian IP-ASN secara daring. Serta membawa fotocopy berkas yang telah di input dengan melegalisir semua berkas.
Komentar
Posting Komentar